InfoPromoDomino - Agus Andika alias Dika, pelaku pembunuhan terhadap pria yang telah menyelingkuhi istrinya di Desa Tulung Selapan, OKI, ditangkap oleh aparat Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, di persembunyiannya di Pulau Bangka (28/2/2017).


Agen Domino - Warga Mataran, Kertapati, Palembang ini ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar. Penangkapan terhadap Agus Andika setelah polisi selidiki keberadaan tersangka.

Agen Domino99 - Usai diketahui tersangka berada di Pulau Bangka, polisi lalu membentuk satu tim dan berangkat ke pulau bangka untuk lakukan penangkapan. Agus Andika lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya dan langsung di bawa ke Mapolres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Amazona, pada hari Rabu (1/3/2017) mengatakan, Agus Andika adalah pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan sahabatnya sendiri yang bernama Heriyanto, warga Tulung Selapan.

Domino Online - Agus Andika membunuh Heriyanto usai dirinya mengetahui bahwa korban berselingkuh dengan istrinya, bahkan sudah sampai ke hubungan seksual. Mengetahui Heriyanto selingkuh dengan istrinya, Agus gelap mata langsung rencanakan pembunuhan terhadap Heriyanto.

Agen Poker - Pelaku pun kemudian siapkan sebilah parang dan membunuh Heriyanto dengan pedang di Desa Tulung Selapan. Setelah membunuh Heriyanto, Agus langsung melarikan diri ke Pulau Bangka dengan mengajak istri bersama kedua anaknya.

"Korban ini masih sahabat akrabnya sendiri. Korban menjalin hubungan asmara dengan istri si pelaku. Pelaku pun akhirnya tahu perselingkuhan itu dan mendatangi rumah korban dengan membawa parang. Pelaku lalu membacok korban yang saat itu tengah tertidur lelap berulang kali hingga akhirnya tewas."


BandarQ Online - Sementara Agus Andika mengaku ia ketahui perselingkuhan ini saat korban menelepon istrinya. Saat itu ia yang menerima telepon tersebut. Dari sanalah ia ketahui bahwa istrinya itu berselingkuh dengan korban.


"Saya menyesal sudah membunuh korban, saya siap untuk menerima hukumannya," ujarnya. Akibat perbuatannya ini, Agus Andika akan terancam pidana pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar


PALING BANYAK DIBACA

 
Top