InfoPromoDomino - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk tak bersikap kekanak-kanakan. Ini menanggapi soal sikap Novel Baswedan yang terus mendesak pemerintah mengungkap dalang dibalik teror pengiriman air keras terhadap dirinya.


Agen Domino - Fahri menilai penyiraman air keras merupakan bagian dari resiko pekerjaan. Oleh sebab itu, dia meminta Novel Baswedan untuk menerimanya dan tak bersikap cengeng seperti anak kecil.

"Ya gini deh, Novel jangan diambil pribadi kalau ada resiko pekerjaan terima dong. Terima jadi pahlawan, tapi terima juga kalau diserang, karena enggak selamanya pahlawan itu di tandu, kadang kena tembak juga, ya diterima lah. Jangan kekanakan begitu, pokoknya pahlawan itu jangan cengeng, kalau enggak salah itu hadapi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9).

Agen Domino99 - Menurut Fahri, Novel terlalu cengeng karena banyak menuntut. Dia mencontohkan, soal permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta. Dia pula heran saat kasus yang menjerat Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dihentikan. Padahal, Fahri menilai Novel layak dihukum dalam dugaan penembakan di kasus pencurian sarang walet.

"(Novel minta) bentuk tim ini dan itu. Dan Kasus Bengkulu ini menurut saya tragis, kasus ini mulai disidik 2012, lalu dihentikan oleh Pak SBY. Kata SBY 'ini enggak tepat waktu'. Masak ada hukum enggak tepat waktu, hukum ya hukum aja," ujarnya.

BandarQ Online - Politikus yang dipecat oleh PKS ini lantas mengungkit masalah tersebut yang kembali mencuat pada tahun 2015. Kala itu, Praperadilan kasus Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) yang  dikeluarkan kejaksaan yang menyeret Novel Baswedan dikabulkan hakim tunggal Suparman. Praperadilan itu diajukan korban penganiayaan berat pencuri sarang burung walet pada 2004, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi melalui kuasa hukum Yuliswan.


Dalam keputusan sidang praperadilan yang digelar di PN Kota Bengkulu, Kamis, 31 Maret, hakim menyatakan SKP2 bernomor B.03/N.7.10/EP.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. Fahri menyebut ini atas desakan Novel ke pemerintah.

"2015 Novel kena lagi, abis gitu nekan pemerintah sampai keluar (SKP2) padahal udah P21 di pengadilan keluar SKP2, SKP2-nya di Judicial Review oleh keluarganya, keluarganya kan rakyat indonesia juga," tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar


PALING BANYAK DIBACA

 
Top